Cirebon, MMJ.- Bertempat di gedung serba guna di desa kejuden, kec. Depok kab. Cirebon. Kejari cirebon bersama Dpmd kab. Cirebon, menandatangi nota kesepakatan atau MoU di bidang perdata dan tata usaha negara dan forum komunikasi kuwu kab. Cirebon beberapa hari yang lalu.
Acara ini di ikuti oleh 46 kuwu dari 5 kecamatan, yakni,Sumber, Depok, Plumbon, Tengah tani dan weru, oleh bupati Agus kurniawan budiman, SH, MH, dan kepala Dpmd kab. Cirebon, Nanan abdul manan, SS, STP, MSi yang sekarang menjabat sebagai asisten perekonomian dan pembangunan kab. Cirebon.
Dalam sambutannya kejari cirebon, Dr. Yudi kurniawan menyampaikan bahwa kerja sama ini merupakan implementasi dari tugas dan fungsi kejaksaan dalam memberikan pendampingan hukum di bidang perdata dan tata usaha negara.
Nota kesepahaman ini agar di manfaatkan secara maksimal oleh para kuwu untuk kepentingan masyarakat.
Untuk itu kami sangat mengapresiasi atas terlaksananya kegiatan ini semoga berdampak positif pada peningkatan kinerja para kuwu, ucapnya.
Wakil bupati cirebon Agus kurniawan menyampaikan salam dari bupati cirebon, Imron rosadi, karna beliau tidak bisa hadir di karenakan kesibukan.
Ia menegaskan bahwa pentingnya untuk bersinergi demi kepatuhan terhadap regulasi.
Kerja sama ini harus tertib administratif dan kondusifitas pemerintah daerah serta para kuwu tentunya untuk terus bersinergi demi membangun kab. Cirebon lebih maju lagi, tegasnya.
Sementara itu, Nanan abdul manan, menegaskan bahwa sangat pentingnya evaluasi terhadap MoU.
Periode sebelumnya beliau juga menegaskan bahwa Dpmd adalah mitra kuwu untuk berkoordinasi dengan kejaksaan.
Untuk kedepannya setelah MoU selesai di tanda tangani setelah itu kami akan undang para kuwu ke kantor Dpmd, untuk merancang pembangunan desa agar APBDES bisa cepat di cairkan agar proses bisa tepat waktu dan jangan sampai proses perencanaan mengganggu kinerja pemerintahan desa, ucap Nanan.
MoU ini di harapkan menjadi landasan kuat dalam pelaksanaan pemerintahan desa yang tranparan dan terbit administratif serta tepat waktu dalam pengelolaan anggara desa.
Wahidin.





Komentar