oleh

SDN 3 Cangkol Kota Cirebon Pungut Uang Perpisahan Dari Kelas 1 Sampai Kelas 6

-Pendidikan-389 Dilihat

Cirebon, MMJ.- Fenomena pungutan liar ( pungli ) dalam kegiatan perpisahan sekolah terjadi di SDN 3 Cangkol Kota Cirebon dengan dalih inisiatif orang tua siswa,pihak sekolah melakukan pungutan dari kelas 1 sampai kelas 6 sebesar Rp 75.000 per siswa dari total 155 siswa SDN 3 Cangkol Kota Cirebon.

Pendidikan dasar tak boleh dibiarkan menjadi arena pungutan liar ( pungli ) berjamaah yang di bungkus dalih kesepakatan antara komite sekolah,rumpun kelas dan orang tua siswa,karena ketika pungutan di patok,maka itu bukan lagi sumbangan melainkan kewajiban yang tersembunyi.

Kegiatan perpisahan ataupun wisuda murid/siswa bukanlah bagian dari rangkaian kegiatan belajar mengajar di sekolah.Sekolah dan komite sekolah tidak boleh memfasilitasi dengan menarik pungutan uang ke peserta didik maupun orang tua/wali.

Sebagai dasar acuan satuan pendidikan tingkat dasar (SD dan SMP) untuk tidak melakukan pungutan adalah PERMENDIKBUD No 44 Tahun 2012 tentang pungutan dan sumbangan biaya pendidikan.

Dalam pasal 9 ayat (1) PERMENDIKBUD No 44 Tahun 2012 itu disebutkan satuan pendidikan dasar yang diselenggarakan oleh pemerintah dan atau pemerintah daerah dilarang memungut biaya satuan pendidikan

Kemudian,PERMENDIKBUD No 75 Tahun 2016 tentang komite sekolah mengatur bahwa komite sekolah hanya dapat menggalang dana berupa sumbangan dan bantuan.

Kemudian Pasal 30 Peraturan Pemerintah (PP) No 57 Tahun 2021 menyebutkan kepala sekolah memiliki kewajiban dalam melakukan pengawasan dalam kegiatan pendidikan yang mencakup pemantauan,supervisi,serta evaluasi terhadap segala tindakan warga sekolah baik itu kepada tenaga pendidik,komite sekolah,orang tua siswa maupun paguyuban orang tua yang saat ini sedang tren.

Jika komite sekolah atau paguyuban orang tua melakukan pengumpulan dana yang bertentangan dengan regulasi maka kepala sekolah harus ikut bertanggung jawab terhadap permasalahan tersebut.

Normatifnya bahwa kegiatan perpisahan memang tidak dilarang,namun perlu diperhatikan mekanisme pengumpulan dananya,karena jika nominal iuran ditentukan itu berarti pungutan dan jelas dilarang karena bertentangan dengan PERMENDIKBUD No 44 Tahun 2012 karena yang boleh hanya sumbangan dengan arti sukarela sifatnya tanpa ada batas minimal atau maksimal.

Dengan adanya temuan ini.media METRO JABAR akan menemui Kepala Dinas Pendidikan Kota Cirebon apakah boleh pungutan uang perpisahan boleh dilakukan seperti bapak Moch Achyani SPD selaku kepala sekolah di SDN 3 Cangkol Kota Cirebon. (fajar team)

Jangan Lewatkan

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed